Disela-sela kesibukanku aku berkunjung ke pasar malam untuk sejenak melepaskan penatku. Banyak orang-orang di sana, sengaja datang kesana untuk mengisi waktu luang mereka atau sekadar memanjakan buah hati mereka. Suasana yang begitu riuh tergambarkan dengan segerombolan anak muda menaiki wahana yang cukup menantang adrenalin. Dan sautan-sautan teriakan pedagang itu pun menambah begitunya suasana keramaian di pasar malam,mereka melakukan itu agar hasil dagangan mereka dapat dilirik oleh pengunjung.
Selain itu kita bisa membeli makanan yang kita jarang temui seperti kerak telor yang khas dari jakarta, gulali yang manis membuat pembeli merasa ketagihan untuk memakannya lagi. Namun suasana berubah mencekam ketika ada salah satu wahana mengalami masalah, para pengunjung berteriak meminta tolong untuk meminta bantuan dan tangisan anak kecil karna ketakuan menambah suasana menjadi mencekam. Untungnya salah satu teknisi wahana bisa menyelesaikan kerusakan wahan tersebut.
Ketika saya menelusuri apa saja yg ada di pasar malam, mata saya langsung tertuju pada satu wahana, yaitu rumah hantu. Di wahana itu banyak sekali pengunjung yang ingin masuk kedalam wahana itu, dan terlintas di pikiranku untuk memberanikan untuk mengunjungi wahana tersebut, ketika sampai disana sudah banyak pengunjung yg antre untuk masuk kedalam. Suasana teriakan pengunjung,suara-suara mistis yang menambah wahana itu menjadi mencekam. Dan terlihat juga beberapa pengunjung jatuh pingsan, sepertinya aku tidak berani untuk memasuki wahana tersebut, lagi pula hari sudah semakin malam. Dan akhirnya saya memutuskan untuk pulang dan kembali kerumah, karna sudah terlalu lelah mengitari dan melihat-lihat apa saja yang ada di pasar malam itu.
Ghinawindiarti
Minggu, 25 November 2018
Pengalamanku Mengunjungi Pasar Malam
Rabu, 14 Januari 2015
Ketua dan wakil ketua baru MK ucapkan sumpah

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, memegang teguh Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dan menjalankan perintah Undang Undang dengan seadil-adilnya dan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Arief saat dalam pengucapan sumpah jabatan.
Pengucapan sumpah jabatan ini dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, para pimpinan lembaga negara, anggota Kabinet Kerja, dan beberapa duta besar negara sahabat.
Arief Hidayat terpilih secara aklamasi untuk menjabat sebagai Ketua MK periode 2015 hingga 2017 menggantikan Hamdan ZOelva yang telah habis masa jabatannya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Wakil Ketua MK melalui mekanisme pengambilan suara empat putaran, yang kemudian mengalahkan Hakim Konstitusi Aswanto dan Patrialis Akbar.
Sesuai dengan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No.24 Tahun 2003 tentang MK, maka pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi, yang masing-masing memiliki hak untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK.
Adapun sembilan orang hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.
Dalam prosesnya, pemilihan Ketua MK dilakukan paling sedikit oleh tujuh hakim konstitusi.
Namun, bila musyawarah tidak mencapai kesepakatan bulat atau aklamasi, maka keputusan pemilihan Ketua MK akan dilakukan secara voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka.
sumber :http://www.kemendagri.go.id/news/2015/01/14/ketua-dan-wakil-ketua-baru-mk-ucapkan-sumpah
Kronologi Kasus Korupsi "Pengganjal" Komjen Budi Gunawan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi mengejutkan di awal tahun 2015. Lembaga antiko rusuah itu membeberkan hasil penyelidikan kasus yang melibatkan petinggi Kepolisian RI.
KPK menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji. Komjen Budi saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri, dan namanya menjadi satu-satunya calon yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri.
Komjen Budi menjadi tersangka korupsi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SSDM Mabes Polri tahun 2004-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara kasus pada Senin, 12 Januari 2015. Forum itu sepakat meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Dengan menetapkan tersangka Komjen BG sebagai tersangka," kata Abraham Samad yang didamping Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Selasa, 13 Januari 2015.
Jenderal Polri bintang tiga itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan awal mula penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Budi Gunawan. Sebelumnya santer diberitakan Komjen Budi diduga menjadi salah satu jenderal Polri yang memiliki rekening gendut.
Polri langsung mengklarifikasi tuduhan itu kepada PPATK dengan meminta laporan hasil analisis terhadap dugaan rekening gendut perwira tinggi Polri. PPATK langsung memberikan balasan surat mengenai laporan hasil transaksi keuangan mencurigakan ke Polri Polri pada 23 Maret 2010.
Bareskrim Polri membalas surat tersebut pada 18 Juni 2010 yang isinya pemberitahuan hasil penyelidikan transaksi mencurigakan perwira tinggi polri atas nama Irjen Budi Gunawan. Bareskrim saat itu menegaskan bahwa Budi Gunawan tidak terkait rekening gendut.
Tidak Main-main
Bambang menegaskan, KPK tidak pernah mendapat surat tembusan dari PPATK maupun Polri mengenai hasil transaksi mencurigakan Irjen Budi Gunawan. Laporan tersebut hanya dikirimkan ke Kepolisian RI.
"Benar bahwa kami (KPK) tidak dapat surat, karena surat PPATK yang dikeluarkan 23 Maret 2010 dan dikirimkan ke Kepolisian," ujar Bambang.
Sementara KPK baru mendapat informasi mengenai kasus korupsi yang melibatkan Komjen Budi Gunawan pada periode Juni - Agustus 2010. Informasi tersebut diperoleh KPK dari laporan masyarakat
"Kami melakukan kajian dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," terang dia.
Kemudian pada periode pimpinan KPK jilid III, kajian dan pulbaket kasus ini diperiksa kembali. Gelar perkara pertama kasus ini dipimpin Abraham Samad dilakukan pada Juli 2013.
Selanjutnya KPK memperkaya kajian kasus Budi Gunawan melalui LHKPN Juli 2013. Sejak saat itu penyelidikan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan dibuka. "Hasil lidik itu dijadikan dasar hasil ekspose, dan memutuskan sesuai Pak Ketua kemukakan," terang dia.
Bambang kembali menegaskan, KPK memiliki dokumen hasil pemeriksaan kekayaan Komjen Budi Gunawan. Hasil pemeriksaan ini juga digunakan sebagai salah satu bahan untuk memperkaya penyelidikan kasus tersebut. Semua proses yang dilakukan itu sesuai dengan strategi yang dilakukan KPK.
"Kami tidak main-main. Kami sampai memetakan, ini menujukkan bahwa kami tidak main-main," tegas Bambang sambil menunjukkan dokumen pemeriksaan LHKPN Budi Gunawan.
KPK menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji. Komjen Budi saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri, dan namanya menjadi satu-satunya calon yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri.
Komjen Budi menjadi tersangka korupsi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SSDM Mabes Polri tahun 2004-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara kasus pada Senin, 12 Januari 2015. Forum itu sepakat meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Dengan menetapkan tersangka Komjen BG sebagai tersangka," kata Abraham Samad yang didamping Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Selasa, 13 Januari 2015.
Jenderal Polri bintang tiga itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan awal mula penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Budi Gunawan. Sebelumnya santer diberitakan Komjen Budi diduga menjadi salah satu jenderal Polri yang memiliki rekening gendut.
Polri langsung mengklarifikasi tuduhan itu kepada PPATK dengan meminta laporan hasil analisis terhadap dugaan rekening gendut perwira tinggi Polri. PPATK langsung memberikan balasan surat mengenai laporan hasil transaksi keuangan mencurigakan ke Polri Polri pada 23 Maret 2010.
Bareskrim Polri membalas surat tersebut pada 18 Juni 2010 yang isinya pemberitahuan hasil penyelidikan transaksi mencurigakan perwira tinggi polri atas nama Irjen Budi Gunawan. Bareskrim saat itu menegaskan bahwa Budi Gunawan tidak terkait rekening gendut.
Tidak Main-main
Bambang menegaskan, KPK tidak pernah mendapat surat tembusan dari PPATK maupun Polri mengenai hasil transaksi mencurigakan Irjen Budi Gunawan. Laporan tersebut hanya dikirimkan ke Kepolisian RI.
"Benar bahwa kami (KPK) tidak dapat surat, karena surat PPATK yang dikeluarkan 23 Maret 2010 dan dikirimkan ke Kepolisian," ujar Bambang.
Sementara KPK baru mendapat informasi mengenai kasus korupsi yang melibatkan Komjen Budi Gunawan pada periode Juni - Agustus 2010. Informasi tersebut diperoleh KPK dari laporan masyarakat
"Kami melakukan kajian dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," terang dia.
Kemudian pada periode pimpinan KPK jilid III, kajian dan pulbaket kasus ini diperiksa kembali. Gelar perkara pertama kasus ini dipimpin Abraham Samad dilakukan pada Juli 2013.
Selanjutnya KPK memperkaya kajian kasus Budi Gunawan melalui LHKPN Juli 2013. Sejak saat itu penyelidikan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan dibuka. "Hasil lidik itu dijadikan dasar hasil ekspose, dan memutuskan sesuai Pak Ketua kemukakan," terang dia.
Bambang kembali menegaskan, KPK memiliki dokumen hasil pemeriksaan kekayaan Komjen Budi Gunawan. Hasil pemeriksaan ini juga digunakan sebagai salah satu bahan untuk memperkaya penyelidikan kasus tersebut. Semua proses yang dilakukan itu sesuai dengan strategi yang dilakukan KPK.
"Kami tidak main-main. Kami sampai memetakan, ini menujukkan bahwa kami tidak main-main," tegas Bambang sambil menunjukkan dokumen pemeriksaan LHKPN Budi Gunawan.
sumber:http://nasional.news.viva.co.id/news/read/577713-kronologi-kasus-korupsi--pengganjal--komjen-budi-gunawan
Harga BBM Turun di Februari, Diumumkan Menteri ESDM

JAKARTA - Pemerintah berencana akan melakukan penurunan lagi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar pada 1 Februari 2015. Turunnya harga BBM ini mengacu anjloknya harga minyak dunia.
Saat ini harga premium dibanderol Rp7.600 per liter, sedangkan solar dibanderol Rp7.250 per liter. Lalu bagaimana mekanisme jika harga BBM turun pada 1 Februari 2015?
Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widyawan Prawiraatmadja mengatakan, turunnya harga BBM ini cukup pengumuman dari Menteri ESDM saja. Hal ini seperti kebijakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada tahun 2013 yang naik setiap tiga bulan sekali.
"Enggak (bukan Pak Jokowi yang umumkan), cukup hanya dengan Menteri ESDM saja lah," kata pria kerap disapa Wawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Wawan menjelaskan, pada dasarnya pemerintah akan selalu mengevaluasi harga BBM setiap akhir bulan. Hal ini mengacu kepada pergerakan harga minyak dunia.
"Itu kan nanti setiap akhir bulan akan ada tim yang mengkaji dan ditetapkan harganya," tukasnya.
Penghapusan Tiket Murah Pesawat, Ini Bukti Pemerintah Panik

Ilustrasi
Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah dinilai panik dengan kebijakan penghapusan tiket penerbangan murah akibat tragedi AirAsia QZ8501.
Asosiasi Perusahaan Agen Penjual Tiket Indonesia (Astindo) Provinsi Riau menyatakan jatuhnya pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 8501 telah berakibat pada penghapusan tiket murah adalah bukti pemerintah panik.
"Kami masih rancu dengan tiket murah yang dimaksud oleh Kementerian Perhubungan, karena penghapusan penerbangan berbiaya murah itu jelas sasarannya AirAsia yang sekaligus menandakan pemerintah panik," papar Sekretaris Astindo Riau Wendy Yolanda Pasaribu, Selasa.
Jika suatu maskapai memberlakukan tiket murah atau dikenal dengan istilah "low cost carrier", lanjut dia, bukan berarti perusahaan memberlakukan penerbangan murah dengan menyediakan kursi bagi 50 calon penumpang dalam setiap kali terbang untuk satu rute.
Menurutnya, maskapai memberlakukan penerbangan murah paling banyak tiga atau lima orang bagi calon penumpang dalam setiap kali terbang untuk satu rute dengan periode keberangkatan enam bulan hingga satu tahun ke depan.
"Pengertian tiket murah, tidak serta merta maskapai menyediakan kursi pesawat yang banyak sampai puluhan penumpang. Kalau ada tiket Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per orang, maka calon penumpang yang membeli tiket itu masih harus bayar ansuransi dan pajak negara," ucapnya.
Pihaknya menegaskan, tidak ada korelasi atau hubungan penerbangan berbiaya murah dengan resiko terjadinya kecelakaan pesawat udara seperti yang dialami maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 8501 rute Surabaya-Singapura.
"Jadi, tidak ada karena faktor tiket murah dan keselamatan penerbangan. Ini mungkin hanya kepanikan pemerintah terutama Kementrian Perhubungan yang bersifat sesaat saja, tetapi berakibat dengan merabat sampai kemana-mana," kata Pasaribu.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah tandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014 mengatur kebijakan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas pada dua hari setelah kejadian nahas kecelakaan pesawat asal Malaysia.
"Walau pun berlakunya 30 Desember, tapi tahapannya 45 hari kami sudah berkoordinasi dengan biro hukum Kemenhub, direktur terkait, dirjen dan dengan asosiasi," ucap Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Muhammad Alwi.
Alwi mengklaim, kenaikkan tarif tersebut merupakan salah satu komponen demi meningkatkan keselamatan karena memberikan ruang yang lebih luas kepada maskapai untuk meningkatkan sejumlah aspek seperti pemakaian bahan bakar, gaji awak pesawat, jasa bandara, katering dan sebagainya.
"Pemakaian bahan bakar saja menyedot 32 persen dari biaya penerbangan, belum untuk yang lain-lainnya. Kita ingin memastikan semua komponen terjamin," katanya.
Sebagai contoh, satu penerbangan Jakarta-Yogyakarta dengan pesawat jenis Airbus A320 memakan biaya penerbangan sebesar Rp59 juta, dengan perincian sewa pesawat Rp9,2 juta atau 15,5 persen, perawatan Rp9,6 juta atau 16,1 persen, bahan bakar Rp29 juta atau 49,3 persen dan gaji awak pesawat Rp1,8 juta atau 3 persen.
"Kemudian tunjangan awak pesawat Rp3,4 juta atau 5,7 persen, biaya rute dan mendarat serta penanganan kargo Rp1,35 juta atau 3,2 persen, asuransi Rp1,9 juta atau 3,3 persen, katering Rp1,5 juta atau 2,5 persen dan "pax service" Rp476.000 atau 0,8 persen, paparnya.
"Kami masih rancu dengan tiket murah yang dimaksud oleh Kementerian Perhubungan, karena penghapusan penerbangan berbiaya murah itu jelas sasarannya AirAsia yang sekaligus menandakan pemerintah panik," papar Sekretaris Astindo Riau Wendy Yolanda Pasaribu, Selasa.
Jika suatu maskapai memberlakukan tiket murah atau dikenal dengan istilah "low cost carrier", lanjut dia, bukan berarti perusahaan memberlakukan penerbangan murah dengan menyediakan kursi bagi 50 calon penumpang dalam setiap kali terbang untuk satu rute.
Menurutnya, maskapai memberlakukan penerbangan murah paling banyak tiga atau lima orang bagi calon penumpang dalam setiap kali terbang untuk satu rute dengan periode keberangkatan enam bulan hingga satu tahun ke depan.
"Pengertian tiket murah, tidak serta merta maskapai menyediakan kursi pesawat yang banyak sampai puluhan penumpang. Kalau ada tiket Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per orang, maka calon penumpang yang membeli tiket itu masih harus bayar ansuransi dan pajak negara," ucapnya.
Pihaknya menegaskan, tidak ada korelasi atau hubungan penerbangan berbiaya murah dengan resiko terjadinya kecelakaan pesawat udara seperti yang dialami maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 8501 rute Surabaya-Singapura.
"Jadi, tidak ada karena faktor tiket murah dan keselamatan penerbangan. Ini mungkin hanya kepanikan pemerintah terutama Kementrian Perhubungan yang bersifat sesaat saja, tetapi berakibat dengan merabat sampai kemana-mana," kata Pasaribu.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah tandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014 mengatur kebijakan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas pada dua hari setelah kejadian nahas kecelakaan pesawat asal Malaysia.
"Walau pun berlakunya 30 Desember, tapi tahapannya 45 hari kami sudah berkoordinasi dengan biro hukum Kemenhub, direktur terkait, dirjen dan dengan asosiasi," ucap Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Muhammad Alwi.
Alwi mengklaim, kenaikkan tarif tersebut merupakan salah satu komponen demi meningkatkan keselamatan karena memberikan ruang yang lebih luas kepada maskapai untuk meningkatkan sejumlah aspek seperti pemakaian bahan bakar, gaji awak pesawat, jasa bandara, katering dan sebagainya.
"Pemakaian bahan bakar saja menyedot 32 persen dari biaya penerbangan, belum untuk yang lain-lainnya. Kita ingin memastikan semua komponen terjamin," katanya.
Sebagai contoh, satu penerbangan Jakarta-Yogyakarta dengan pesawat jenis Airbus A320 memakan biaya penerbangan sebesar Rp59 juta, dengan perincian sewa pesawat Rp9,2 juta atau 15,5 persen, perawatan Rp9,6 juta atau 16,1 persen, bahan bakar Rp29 juta atau 49,3 persen dan gaji awak pesawat Rp1,8 juta atau 3 persen.
"Kemudian tunjangan awak pesawat Rp3,4 juta atau 5,7 persen, biaya rute dan mendarat serta penanganan kargo Rp1,35 juta atau 3,2 persen, asuransi Rp1,9 juta atau 3,3 persen, katering Rp1,5 juta atau 2,5 persen dan "pax service" Rp476.000 atau 0,8 persen, paparnya.
sumber:http://industri.bisnis.com/read/20150113/12/390407/penghapusan-tiket-murah-pesawat-ini-bukti-pemerintah-panik
Pembatalan Kurikulum 2013 Sudah Tepat
JAKARTA - Pembatalan penerapan Kurikulum 2013 dianggap sebagai langkah yang tepat. Pasalnya, belum semua guru memahami substansi kurikulum tersebut.
Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Soedijarto menyebut, secara teori, kurikulum 2013 sudah sangat bagus. "Tetapi kalau guru belum memahami dan belum siap menerapkannya, maka tidak akan ada maknanya," ujar Soedijarto ketika berbincang dengan Okezone, Senin (8/12/2014).
Selain kesiapan guru, Soedijarto juga menyinggung kurangnya ketersediaan fasilitas pendidikan seperti laboratorium dan lapangan olahraga di sekolah-sekolah Tanah Air. Padahal, kelengkapan fasilitas akan mendukung penerapan sebuah kurikulum pendidikan
Pemerintah, kara Soedijarto, perlu mempelajari syarat pelaksanaan pendidikan seperti diamanahkan undang-undang. Jika semua syaratnya sudah dipenuhi, seperti menyediakan semua fasilitas pendidikan di sekolah, baru kemudian memberlakukan suatu kurikulum yang dianggap ideal.
"Pasalnya, kurikulum 2013 ini sangat mahal. Sekolah tidak akan berhasil menerapkannya tanpa didukung laboratorium untuk pelajaran sains atau lapangan olahraga untuk mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan," imbuh mantan Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud era 1970-an itu.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan memutuskan menghentikan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah yang baru memakainya selama satu semester. Namun, bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 selama tiga semester bisa terus memakainya.
sumber:http://news.okezone.com/read/2014/12/08/65/1076076/pembatalan-kurikulum-2013-sudah-tepat

sumber:http://news.okezone.com/read/2014/12/08/65/1076076/pembatalan-kurikulum-2013-sudah-tepat
Kamis, 08 Januari 2015
Langganan:
Postingan (Atom)